Membunuh orang adalah dosa besar selain ingkar,karena kejinya perbuatan itu juga
untuk menjaga keselamatan dan ketentraman umum,Allah yang Maha Adil dan Maha
Mengetahui memberikan balasan yang layak<setimpal>dengan kesalahan yang
besar itu,yaitu hukuman berat di dunia atau di masukkan ke dalam neraka di akhirat
nanti.
Bagi yang membunuh
tergantung tiga macam hak:
a)
Hak Allah
b)
Hak Ahli Waris
c)
Hak Yang Dibunuh
Apabila ia bertobat dan menyerahkan diri
kepada ahli waris <keluarga yang dibunuh>dia terlepas dari hak Allah dan
hak ahli waris,baik mereka melakukan qisos atau mereka mengampuninya,dengan
membayar diyat<denda>ataupun
tidak.Sesudah itu tinggal hak yang dibunuh,nanti akan diganti oleh Allah DI
akhirat dengan kebaikan.

