Sasaran kedua
disiplin ilmu ini memang mengetahui hukum syara' yang berhubungan dengan
perbuatan orang mukallaf. Meskipun dengan tinjauan yang berbeda. Ushul fiqh
meninjau hukum syara' dari segi metodologi dan sumber-sumbernya, sementara ilmu
fiqh meninjau dari segi hasil penggalian hukum syara', yakni ketetapan Allah
yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik berupa iqtidha
(tuntutan perintah dan larangan), takhyir (pilihan), maupun berupa wadh’i
(sebab akibat), yang dimaksud dengan ketetapan Allah ialah sifat yang telah di
berikan oleh Allah terhadap sesuatu yang berhubungan dengan orang-orang
mukallaf. Seperti hukum haram, makruh, wajib, sunnah, mubah, sah, batal,
syarat, sebab, halangan (mani') dan ungkapan lain yang akan kami jelaskan pada
makalah ini yang kesemuanya itu, kami katakan merupakan objek pembahasan ilmu
Ushul fiqh
Makalah HUKUM TAKLIFI
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

