Negara yang
sering disebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi
manusia adalah Inggris. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi
di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen
kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah MAGNA
CHARTA. Tindakan sewenang-wenang Raja Inggris mengakibatkan rasa tidak puas
dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja Inggris untuk membuat
suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung. Magna Charta
dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan
raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang
pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya
atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali
berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan
telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh
pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap
hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya
lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Makalah HAM DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.

