.
Home » , » Makalah Hukum Perkawinan Perbedaaan Agama (MUSLIM DAN NON-MUSLIM)

Makalah Hukum Perkawinan Perbedaaan Agama (MUSLIM DAN NON-MUSLIM)

Dalam Undang-undang perkawinan yang terdapat dalam kompilasi hukum Islam yang menjadi salah satu prinsip dari suatu perkawinan ialah keabsahan, yang artinya bahwa perkawinan tersebut dianggap sah secara hukum (negara) apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Pengertian kata “masing-masing” dalam hal ini menurut Sudirman tertuju kepada agama-agama yang dipeluk di Indonesia, bukannya mengacu pada masing-masing pengantin. Dari perspektif hukum Indonesia ini sudah barang tentu bahwa pernikahan beda agama itu dilarang dalam kerangka hukum Islam Indonesia.



Share this article :

Berlangganan via Email

Berlangganan Lewat Email !
Dapatkan kiriman artikel terbaru langsung ke email anda!


 
Support : Bayani Education | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Bayani Education - All Rights Reserved
Tempat Belajar Online Di Indonesia Bayani Education