Selain
hukumnya UUPA juga menunifikasikan hak-hak penguasaan atas tanah terutama
hak-hak atas tanah yang di dalamnya masih banyak melahirkan kontroversi maupun
hak-hak jaminan atas tanah. Dewasa ini hukum adat apabila kita melihat realita
yang ada dalam perihal hak atas tanah dapat memungkinkan di dalamnya adanya
penguasaan atas tanah yang secara individual, dengan hak-hak atas tanah yang
bersifat pribadi, sekaligus mengandung unsur kebersamaan.
Hal tersebut
diatas seiring dengan rumusan konsepsi hukum adat yang mempunyai sifat komunalistik
religius. Dimana dengan adanya hal tersebut menimbulkan dan menunjuk adanya hak
ulayat dalam masyarakat adat, yang keberadaannya dalam Hukum Tanah Nasional
(UUPA) masih dipermasalahkan. Begitu juga statusnya dalam masyarakat adat itu
sendiri.
