perbankan adalah instansi intermediari ( keyakinan ) yang mempunyai fungsi mutlak pada sistem ekonomi serta investasi. untuk sistem ekonomi, perbankan adalah elemen kunci serta untuk kegiatan investasi, product perbankan ( suku bunga ) adalah acuan utama untuk harga-harga product investasi. ada sistem perbankan yang sehat dapat punya pengaruh positip pada sistem ekonomi serta investasi.
ada dua sistem perbankan didunia yakni : commercial/fragmented banking dan universal banking. perbedaan mendasarnya yaitu pada boleh/tidaknya lakukan investasi/memiliki saham pada perusahaan ( nasabah ) yang dibiayai oleh perbankan tersebut. artikel ini dapat mengulas ke-2 sistem perbankan ini bila dikaitkan karenanya ada asuransi deposito ( instansi penjaminan simpanan ).
1. komersial vs universal banking
bank-bank komersial dilarang lakukan investasi pada nasabah yang dilayaninya. karena fungsi utama perbankan di sini yaitu sebagai instansi perantara, yang menjembatani agen yang mempunyai surplus dana serta defisit dana. untuk jasa ini perbankan beroleh imbalannya, disamping imbalan dari jasa-jasa keuangan yang lain. berkenaan dengan perihal ini maka tugas utama bank untuk beroleh keuntungan yaitu : ( i ) lakukan manajemen risiko setepat barangkali, terlebih sehubungan dengan feasibility study dari usaha yang dapat dibiayai ; dan ( ii ) service yang bertujuan pada nasabah. ke-2 perihal itu dapat jadi patokan untuk arus kas yang dimiliki oleh perbankan. sistem perbankan komersial ini diwakili oleh amerika serikat.
sebaliknya pada sistem perbankan universal maka bank bisa lakukan ‘equity investment’ sebagaimana layaknya berikan utang ( loans ), mempunyai hak nada, serta apalagi bisa menempati dewan direksi dari perusahaan non keuangan yang dibiayainya. karena perbankan terlibat lebih jauh lagi. didalam perihal ini yang dikerjakan oleh perbankan yaitu : ( i ) turut mengelola debiturnya ; dan ( ii ) service yang bertujuan pada kreditur. sistem perbankan universal ini diwakili oleh jerman. mengingat ke-2 sistem perbankan ini terus stabil, maka kita tidak bisa menyebutkan kekeliruan pada di antaranya.
2. prosedur serta monitoring
ke-2 sistem perbankan sehubungan dengan empat agen ekonomi yakni : ( i ) debitur ( perusahaan ) ; ( ii ) bank ; ( iii ) kreditur ( depositor ), serta bila dihubungkan dengan asuransi deposito maka ada agen paling akhir yakni lps. contohkan debitur mempunyai dua kesempatan usaha, katakanlah usaha ( 2 ) mempunyai expected return semakin besar dibanding usaha ( 1 ). untuk menggerakkan usaha tersebut debitur membutuhkan dana sebesar rp1 serta rp2 yang bisa dipinjam dari bank. sudah pasti rp2 mesti semakin besar dari rp1, serta asumsikan saja cuma satu kesempatan usaha yang dapat dikerjakan ( mutually exclusive ). didalam perihal ini kita katakan bank lakukan monitoring pada usaha debitur, tetapi perihal itu menurut pengalaman ( ex-post ) saja !. ketentuan investasi seutuhnya ditangan debitur, serta perihal itu dikerjakan kelak, dengan kata lain peristiwanya ex-ante. seluruh dapat baik-baik saja bila monitoring oleh bank cocok dengan prilaku debitur.
jadi masalahnya yaitu dikarenakan debitur mempunyai dua kesempatan serta debitur memilih di antara saja atas cost bank. didalam perihal ini debitur meminjam rp2 ( dana yang besar ) serta lakukan investasi yang tidak cocok yakni investasi 1 yang membuahkan expected return yang lebih kecil. untuk aktivitasnya ini debitur memperoleh ‘keuntungan dana’ sebesar rp2-rp1. didalam literatur asuransi deposito perihal ini dinyatakan sebagai ‘perk’. arti teknisnya penyimpangan dari proposal business plan yang diserahkan pada bank. pasti bank tak lagi berdiam diri sepanjang ini serta berupaya lakukan prompt correctioan action melewati monitoring yang kontinyu. perihal ini pasti membutuhkan cost. serta masalah/pertanyaan setelah itu yaitu : dapatkah bank mengerjakannya dengan berkelanjutan ?.
masalah intinya yaitu siapa yang menanggung efek atas nilai ‘perk’ tadi, atau siapa yang menikmatinya ?. bila tak ada lps, maka bank serta debitur jadi pemain inti. didalam perihal ini kita meremehkan depositor, dikarenakan depositor hanya terima ‘derived effect’ dari permainan dua agen ini. tetapi dikarenakan depositor jadi ‘partisipan pasif’ maka condong depositor dapat jadi korban. untuk hindari itu depositor jadi peka pada semua informasi, untuk keamanan dana yang dimilikinya. dengan kata lain monitoring oleh depositor pada bank, adalah ‘tekanan psikologis’. penarikan tunai ( rush ) adalah alternatif terbaik serta termudah untuk dikerjakan. inilah bumerang dari sistem perbankan yang tidak mempunyai ‘penyangga’ asuransi !.
tanpa ada asuransi, maka otomatis bank alami tekanan yang kian lebih kriditurnya, hingga fungsi montoring pada dana yang disalurkan pada debiturnya dapat alami peningkatan. pada sistem perbankan komersial, bank dapat nikmati hasil semakin banyak bila menyalurkan dana sebesar rp2 tetapi diikuti dengan monitoring. pada sistem perbankan universal, maka bank berbarengan dengan debitur, hingga efek bank adalah efek ‘endogen’ dari debitur. didalam perihal ini apa saja yang dikerjakan oleh bank pada debitur adalah satu yang indifferen. bank lakukan monitoring, ataupun tidak lakukan pada hakekatnya sama, dikarenakan perihal itu untuk dirinya sendiri. otomatis didalam perihal ini ‘niat’ bank sendiri yang dapat jadi panglimanya !.
moral hazard
bila kita masukkan agen keempat yaitu lps maka seluruh gerakan dari tiga agen ekonomi di atas dapat beralih. sesudah ada lps depositor tak akan berbentuk risk averse, tetapi bisa beralih jadi risk lover sekurang-kurangnya risk neutral. ada jaminan depositonya safe, dapat mendorong depositor untuk melacak bank yang tawarkan expected return yang lebih tinggi ( sudah pasti didalam perihal ini kita meremehkan faktor-faktor lain, sejenis mutu service, dan lain-lain ). depositor juga tak akan lakukan fungsi monitoring. janganlah panik : duit anda harus kembali !. phrase ‘jangan panik’ inilah sebagai kebaikan dari asuransi deposito !.
bank yang ikuti program asuransi mestilah membayar premi, di mana premi dihitung menurut risiko ex-post yang bisa diprakirakan. untuk kurangi cost premi maka bank bisa mengerjakannya dengan : ( i ) mengalihkan pada depositor, berbentuk diskonto suku bunga tabungan ; ( ii ) menyembunyikan risiko hingga membayar premi lebih murah. karenanya ada phrase ‘jangan panik’ ini maka bank beroleh amunisi agar bisa mengelola dana dengan lebih leluasa. pertanyaannya yaitu : akankah bank mengelola dana yang lebih leluasa ini jadi lebih maksimal ?. inilah hantu dari asuransi deposito : moral hazard yang dapat dikerjakan perbankan !.
pada sistem perbankan komersial, prilaku jelek yang dikerjakan oleh debitur tak lagi berikan faedah untuk perbankan. dengan kata lain bank cuma beroleh optimal sebesar return yang disepakati diawal kontrak. sebab itu bank condong terus lakukan monitoring untuk keamanan dirinya sendiri. moral hazard di sini cuma berlangsung seutuhnya inisiatif dari perbankan yaitu melacak risky project atas cost lps. didalam perihal ini bank melacak kesempatan tambahan pendapatan, di mana bila alami kegagalan/kebangkrutan maka telah ada lps sebagai penyangganya.
pada sistem perbankan universal, bank lebih inheren/melekat dengan debitur. karena kebaikan yang di terima debitur adalah saluran juga untuk bank. bila risky project bisa dikerjakan atas cost lps, pertanyaannya kenapa tidak dikerjakan ?. debitur ( sesungguhnya juga bank ) didorong untuk mengerjakannya !. bila ini berlangsung maka sempurnalah moral hazard yang dikerjakan perbankan !. menurut ahlinya ( boyd, chang & smith, 1998 ) inilah yang di kuatirkan berlangsung !.
kemana berdasar ?
mengacu pada artikel klasik kareken&wallace ( 1978 ) : ‘jika jaminan pada keharusan bank tak perlu maka demikianlah juga regulasinya’, maka sistem asuransi deposito ( lps ) tak perlu diragukan lagi faedahnya. inginkah anda, didalam sekejap duit anda hilang tanpa dulu anda jadi berbuat salah ?. bila berlangsung, tersebut crazy game !. walaupun di kuatirkan banyak berlangsung moral hazard, tetapi faktanya di usa sampai saat ini fdic terus exist !. di jerman sistem asuransinya lebih unik, yaitu ‘private club’ tanpa keikutsertaan pemerintah !. bagaimana dengan kita ?
pertama kali mestilah diingat sistem perbankan kita yaitu perbankan komersial, tetapi didalam prakteknya perbankan universal. perihal ini dikarenakan banyaknya pelanggaran ‘legal limit lending’ dana yang disalurkan pada grup sendiri. lebih jauh bank didirikan oleh keperluan grup usaha ( real activity ), untuk pemenuhan dana grupnya. perihal ini dapat kurangi kegiatan monitoring sebagaimana dikemukakan dimuka. sebab itu waspadalah wahai lps saat melakukan penjaminan. yakinkan terlebih dulu : universal atau komersial bankingkah yang dapat dijamin !. penentuan premi serta tindakan lain yang dibutuhkan ( prompt correction action ) sebaiknya menurut kepastian ini !. ke-2 sistem tak ada yang jelek, dikarenakan faktanya ke-2 sistem tersebut terus ada. sebagai masalah di sini yaitu : ( i ) estimasi premi ( tugas lps ) ; ( ii ) aturan yang kredibel/tegas untuk sistem perbankan ( regulator ). bila lps cuma dapat lakukan ( i ) tanpa ditunjang ( ii ) maka kita cemas dapat jadi tambah panjangnya jumlah bumn yang alami kerugian. pasti jadi keprihatinan !.
commerisial perbankan yang universal
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.